Ahok Berstatus Tersangka, MUI Imbau Masyarakat Jaga Ketertiban
"Sehingga keputusan yang diambil benar-keputusan memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah bekerja dengan profesional dan proporsional dalam menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, mengimbau semua pihak menerima keputusan tersebut.
"Keputusan yang diambil kepolisian sudah melalui sebuah mekanisme yang baik, didahului dengan dilaksanakannya gelar perkara dengan prinsip terbuka terbatas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (16/11/2016).
Dalam gelar perkara kasus penistaan Agama yang menjerat Ahok, Polisi sudah mengundang banyak pihak.
Termasuk MUI untuk memastikan hasil gelar perkara dapat dipertanggungjawabkan.
"Sehingga keputusan yang diambil benar-keputusan memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syak wasangka," jelasnya.
Dengan demikian, semua pihak menurut Zainut Tauhid Saadi harus bisa mengawal proses hukum terhadap Ahok, sambil terus menjaga keamanan dan ketertiban tanah air.
"Tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan," katanya.