Kepala Dishub Jakarta Berharap Juru Parkir Liar Bisa Dipidana
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebenarnya ingin juru parkir liar bisa dipidanakan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah sebenarnya ingin juru parkir liar bisa dipidanakan. Namun, sayangnya belum ada aturan yang memperbolehkan hal itu.
"Kalau kami sih inginnya bisa memidanakan jukir liar. Manteb tuh. Saya sudah pernah mewacanakan untuk bisa memidanakan jukir liar, tapi enggak ada aturannya," ujar Andri kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2016).
Hal ini untuk mengomentari maraknya parkir liar di Tanah Abang. Andri mengatakan selama ini Dishub sudah sering melakukan penertiban parkir liar di Tanah Abang.
Namun, Dishub mengalami kesulitan karena hanya bisa menertibkan kendaraan yang melanggar saja.
Andri mengatakan Dishub tidak bisa menertibkan juru parkirnya juga. Sehingga mereka kembali bebas berkeliaran tanpa dikenakan sanksi. Itu sebabnya dia ingin ada ketentuan untuk memidanakan juru parkir liar.
Menurut Andri, sebenarnya polisi juga bisa langsung menindak juru parkir liar ini dengan kasus pemerasan atau pungli.
"Karena mereka benar-benar preman dan memungut sesuatu dari warga yang tidak ada ketentuannya," ujar Andri.
Andri pun berharap tim saber pungli segera terbentuk. Dengan adanya tim tersebut, juru parkir juga bisa ditindak.
Untuk diketahui, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sedang menyiapkan dua pergub untuk pembentukan tim saber pungli.
Anggota tim tersebut gabungan dari Pemprov DKI hingga polisi. Andri berharap masalah parkir bisa menjadi target pertama tim saber pungli ketika sudah terbentuk nanti.
Andri pun yakin para juru parkir liar akan kapok jika diberi sanksi.
"Apalagi kalau ketangkap langsung dipenjarakan, mereka pasti ngoceh tuh. Kalau ada anggota Dishub yang terlibat bisa kita pecat dan pidanakan juga," ujar Andri.