Muncul di Blusukan Djarot, Bawaslu DKI Duga Wali Kota Jakarta Barat Langgar Kode Etik PNS
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anas diketahui menghadiri blusukan Cawagub bernomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Kami simpulkan bahwa Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diduga melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
Baca: Ahok Berniat Ganti Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi
Mimah menerangkan kasus ini akan diserahkan terlebih dulu ke komisi ASN.
Menurutnya, Bawaslu tak berwenang untuk menindak Anas saat hadir dalam kampanye Djarot bukan kewenangan Bawaslu DKI.
"Kami akan limpahkan kasus ini kepada instansi terkait karena sudah bukan ranahnya (Bawaslu). Tindak lanjut dari laporan Panwaslu Jakarta Barat sudah disampaikan ke komisi ASN," ujar Mimah.(*)