Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul di Blusukan Djarot, Bawaslu DKI Duga Wali Kota Jakarta Barat Langgar Kode Etik PNS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muncul di Blusukan Djarot, Bawaslu DKI Duga Wali Kota Jakarta Barat Langgar Kode Etik PNS
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menilai Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anas diketahui menghadiri blusukan Cawagub bernomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Kami simpulkan bahwa Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diduga melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).

Baca: Ahok Berniat Ganti Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi

Mimah menerangkan kasus ini akan diserahkan terlebih dulu ke komisi ASN.

Menurutnya, Bawaslu tak berwenang untuk menindak Anas saat hadir dalam kampanye Djarot bukan kewenangan Bawaslu DKI.

"Kami akan limpahkan kasus ini kepada instansi terkait karena sudah bukan ranahnya (Bawaslu). Tindak lanjut dari laporan Panwaslu Jakarta Barat sudah disampaikan ke komisi ASN," ujar Mimah.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas