Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Proses Laporan Penghadangan Djarot

Ini diketahui dari hasil analisis Bawaslu dengan tim sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Proses Laporan Penghadangan Djarot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian bersitegang dengan massa pendemo saat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Kawasan Bangka, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Djarot Saiful Hidayat tetap melakukan blusukan untuk mendengar aspirasi warga walaupun sempat didemo oleh beberapa massa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penghadangan pada calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu kini ditangani Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan secara resmi kasus itu baru dibuatkan laporan polisi pada Jumat (18/11/2016) malam.

"Yang penghadangan di Kembangan itu tindak pidana, dan kami proses. Baru tadi malam dibuatkan laporan polisinya," ujar M Iriawan, Sabtu (19/11/2016) di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan kasus penghadangan secara resmi telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Pelakunya ada satu orang inisial NS, yang ternyata bukan warga Kembangan Utara.

Ini diketahui dari hasil analisis Bawaslu dengan tim sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Beberapa saksi dan bukti sudah digali dan diperiksa. Kini kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.

Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.

Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas