Polda Metro Proses Laporan Penghadangan Djarot
Ini diketahui dari hasil analisis Bawaslu dengan tim sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penghadangan pada calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengatakan secara resmi kasus itu baru dibuatkan laporan polisi pada Jumat (18/11/2016) malam.
"Yang penghadangan di Kembangan itu tindak pidana, dan kami proses. Baru tadi malam dibuatkan laporan polisinya," ujar M Iriawan, Sabtu (19/11/2016) di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan kasus penghadangan secara resmi telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelakunya ada satu orang inisial NS, yang ternyata bukan warga Kembangan Utara.
Ini diketahui dari hasil analisis Bawaslu dengan tim sentra Gakkumdu yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
Beberapa saksi dan bukti sudah digali dan diperiksa. Kini kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
Sebelumnya laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.
Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.
Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.