Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Berita Hoax Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Aparat kepolisian akan menindak orang yang menyebarkan informasi atau berita bohong.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyebar Berita Hoax Terancam Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Kompas.com
Rikwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian akan menindak orang yang menyebarkan informasi atau berita bohong. Tak hanya pembuat informasi, tetapi orang iseng menyebarkan informasi mendapat hukuman.

"Ancaman tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Rikwanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (20/11/2016).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelaku penyebar informasi hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.'

Rikwanto meminta, masyarakat bisa mencerna dan tidak menerima informasi yang belum tentu kebenarannya. Informasi tersebut, kata Rikwanto, kerap tersebar melalui pesan berantai lewat perangkat elektronik, baik SMS, maupun email yang berseliweran.

"Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Apabila ada masyarakat yang mengetahui perbuatan itu, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena sudah masuk dalam delik hukum.

Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru kemudian polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama bersama Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.

Peraturan Perundangan di Indonesia mengenai penyebaran kabar bohong:

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

Pasal 28:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas