Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

63 PHL Diskors, Ahok: Saya Tidak Ikut Campur

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, kejadian anak buahnya foto dengan spanduk itu, pada hari Senin (21/11/2016) kemarin.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 63 PHL Diskors, Ahok: Saya Tidak Ikut Campur
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menerima simbol dari masyarakat Papua yang memiliki KTP DKI Jakarta di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok enggan mencampuri urusan 63 Pekerja Harian Lepas yang diskors lantaran berfoto dengan spanduk pasangan calon nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

"Saya tidak tahu, tidak tahu. Saya tidak ikut campur," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Sebelumnya diberitakan, 63 Pekerja Harian Lepas Unit Pengelola Kegiatan Badan Kebersihan, yang terbagi dari 38 Kemayoran dan 25 Johar Baru diskors, lantaran foto bareng dengan spanduk pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, kejadian anak buahnya foto dengan spanduk itu, pada hari Senin (21/11/2016) kemarin.

Hari Senin, PHL Kebersihan mengenakan seragam oranye, kemudian diajak berfoto bersama dengan salah satu tim sukses dari pasangan calon nomor urut 1.

"Mengingat birokrasi dan PHL karena mereka bekerja dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus netral. Maka saya lapor ke Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta (Sumarsono)," ucap Isnawa saat dihubungi wartawan (24/11/2016).

Isnawa mengimbau kepada anak buahnya untuk tidak mengenakan atribut, saat ingin mengikuti kegiatan politik.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, terdapat surat edaran Sekretaris Daerah DKI nomor 22/SE/2016 yang ditandatangani 10 Mei 2016 tentang netralitas PNS DKI dalam pesta demokrasi tahun depan.

"Secara individu, silakan mereka punya hak politik memilih salah satu paslon. Namun sebagai PHL, mereka terikat janji netralitas. Tidak boleh pakai atribut Pemda atau memakai aset Pemda," kata Isnawa.

Karenanya 63 PHL itu diskors dan tidak menerima gaji sampai perpanjangan kontrak pada Maret 2017 mendatang.

Kemudian, akan dievaluasi boleh atau tidaknya 63 PHL tersebut, diperpanjang kontraknya.

"Kalau tidak ada kesalahan, Maret bisa masuk kerja lagi asalkan tidak mengulangi kesalahan," kata Isnawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas