Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berfoto dengan Spanduk Agus-Sylvi, 63 PHL Diberikan Sanksi Tak Terima Gaji Sampai Maret

Isnawa mengimbau kepada anak buahnya untuk tidak mengenakan atribut, saat ingin mengikuti kegiatan politik.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berfoto dengan Spanduk Agus-Sylvi, 63 PHL Diberikan Sanksi Tak Terima Gaji Sampai Maret
Warta Kota/Alex Suban
Drs Isnawa Adji MAP (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 63 Pekerja Harian Lepas Unit Pengelola Kegiatan Badan Kebersihan, yang terbagi dari 38 Kemayoran dan 25 Johar Baru diskors, lantaran foto bareng dengan spanduk pasangan calon nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, kejadian anak buahnya foto dengan spanduk itu, pada hari Senin (21/11/2016) kemarin.

Hari Senin, PHL Kebersihan mengenakan seragam oranye, kemudian diajak berfoto bersama dengan salah satu tim sukses dari pasangan calon nomor urut 1.

"Mengingat birokrasi dan PHL karena mereka bekerja dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus netral. Maka saya lapor ke Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta (Sumarsono)," ucap Isnawa saat dihubungi wartawan (24/11/2016).

Isnawa mengimbau kepada anak buahnya untuk tidak mengenakan atribut, saat ingin mengikuti kegiatan politik.

Sebab, terdapat surat edaran Sekretaris Daerah DKI nomor 22/SE/2016 yang ditandatangani 10 Mei 2016 tentang netralitas PNS DKI dalam pesta demokrasi tahun depan.

"Secara individu, silakan mereka punya hak politik memilih salah satu paslon. Namun sebagai PHL, mereka terikat janji netralitas. Tidak boleh pakai atribut Pemda atau memakai aset Pemda," kata Isnawa.

Berita Rekomendasi

Karenanya 63 PHL itu diskors dan tidak menerima gaji sampai perpanjangan kontrak pada Maret 2017 mendatang.

Kemudian, akan dievaluasi boleh atau tidaknya 63 PHL tersebut, diperpanjang kontraknya.

"Kalau tidak ada kesalahan, Maret bisa masuk kerja lagi asalkan tidak mengulangi kesalahan," kata Isnawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas