Ini Rekam Jejak Ketua Majelis Hakim yang akan Menyidangkan Ahok
Lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.
"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Dwiarso yang baru menjabat sebagai Ketua PN Jakut selama 6 bulan ini, sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.
"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.
Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang.
Dilansir dari Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Dia terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan
Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.
Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.
Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU.
Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim. (m8)