Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Rekam Jejak Ketua Majelis Hakim yang akan Menyidangkan Ahok

Lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Rekam Jejak Ketua Majelis Hakim yang akan Menyidangkan Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.

"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Dwiarso yang baru menjabat sebagai Ketua PN Jakut selama 6 bulan ini, sebelumnya pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.

"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ujarnya.

Cukup banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso ketika dirinya menjabat sebagai Ketua PN Semarang.

Dilansir dari Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014, Dwiarso menangani kasus Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.

Berita Rekomendasi

Dia terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.

Atas perbuatannya, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan

Selain itu, lulusan magister Universitas Gajah Mada ini pernah menangani kasus Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Rina terlibat korupsi penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar pada 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.

Setahun berikutnya, pada tahun 2015, Dwiarso menangani kasus Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atas sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan perdata PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat.

Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.

Kendati demikian, Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan PT IPU.

Adapun gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp1,6 triliun yang dimohonkan PT IPU tidak dikabulkan Majelis Hakim. (m8)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas