Ini Alasan Napi Lapas Tangerang Sandingkan Foto Kapolri dan DN Aidit
Dia menjelaskan, MRN memposting gambar dan tulisan provokatif itu sejak tanggal 9 November sampai 24 November 2016.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian telah meminta keterangan MRN (46), narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, yang mengedit foto sejumlah tokoh nasional.
Berdasarkan pemeriksaan, narapidana yang sudah divonis pada 2013 terkait kasus psikotropika itu mengaku mengedit foto tokoh nasional sebagai sarana kritik sosial.
"Motifnya adalah dia memang menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan dan merupakan satu kritik sosial. Namun ini kritik yang tidak dibenarkan UU ITE," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).
Dia menjelaskan, MRN memposting gambar dan tulisan provokatif itu sejak tanggal 9 November sampai 24 November 2016.
Menurut dia, postingan tersangka tersebut dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di kalangan masyarakat.
"Dampak postingan-postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang diposting oleh tersangka," katanya.
Aparat kepolisian mengungkap kasus pencemaran nama baik kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
MRN (46), narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, menyandingkan foto Tito dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.
Di foto hasil editan tersangka itu Tito dan Aidit tampak dibuat mirip.
Foto dan tulisan itu diunggah tersangka sebanyak lima kali di akun Facebook miliknya.
Perbuatan pelaku itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut besifat pencemaran nama baik. Dia tak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii.
Dalam kasus ini, polisi menyita handphone merk samsung yang digunakan tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos tersangka.
Ke depan, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta.
Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.