Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rohadi Panitera Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis Hari Ini

Rohadi adalah terdakwa penerima suap sebesar Rp300 juta, untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rohadi Panitera Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis Hari Ini
Kompas.com/Abba Gabrilin
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, sebelum sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dijadwalkan membacakan putusan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi, Kamis (8/12/2016) hari ini.

Rohadi adalah terdakwa penerima suap sebesar Rp300 juta, untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Rohadi dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dia dinilai terbukti bersalah karena menerima suap dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil.

Suap itu diduga untuk meringankan hukuman perkara pelecehan seksual yang menjerat Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Rohadi, Farida, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seadil-adilnya bagi Rohadi.

"Kami harap putusan dapat mencerminkan keadilan dan penegakan hukum," kata Farida.

Berita Rekomendasi

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul. Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas