Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemerdekaan Hakim Tak Boleh Dirampas Tekanan Massa

"Hukum tidak boleh dirampas kemerdekaannya oleh tekanan massa atau pejabat tertentu,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemerdekaan Hakim Tak Boleh Dirampas Tekanan Massa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Sokotunggal, Nuril Arifin Husein alias Gus Nuril ikut menyoroti dugaan kasus penistaan agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok akan disidang  lima hakim sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Gus Nuril mengatakan, hakim yang mengadili kasus Ahok harus memenuhi rasa keadilan semua pihak.

Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, harus terbebas dari tekanan pihak manapun.

"Harus adil dan beradab, hukum didasari keadilan semua pihak, lebih utama dari itu adalah nurani hakim yang memancarkan rasa keadilan Tuhan," kata Gus Nuril saat dihubungi wartawan, Jumat (8/12/2016).

Dikatakannya, kemerdekaan hakim dalam memutus kasus Ahok tidak boleh dirampas pihak mana pun.

"Hukum tidak boleh dirampas kemerdekaannya oleh tekanan massa atau pejabat tertentu," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, keputusan hakim dalam persidangan akan diadili langsung Tuhan.

Karena itu, di berharap, hakim dalam persidangan kasus Ahok bebas dari intervensi dan bisa memenuhi rasa keadilan.

"Karena mahmakah hakim kan diadili yang maha hakim itu sendiri yaitu Allah SWT. Kekuatan yudikatif ini harus sepenuhnya merdeka, sehingga melahirkan produk hukum yang adil," kata dia.

Gus Nuril menilai, hakim memang tak harus memuaskan semua pihak dalam putusannya.

Tapi, kata dia, hakim harus memenuhi rasa keadilan semua pihak.

"Bukan berarti memuaskan semua pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Tetapi menyentuh nilai esensi yang sama-sama diharapkan rakyat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas