Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Mutilasi Ini Sempat Menampar karena Kesal Dukun Furu Tak Bisa Santet Mantan Suaminya

Kuru tidak bisa menunjukkan seseorang yang bisa menyantet mantan suami korban, padahal Kuru telah menerima sejumlah uang hingga jutaan rupiah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Korban Mutilasi Ini Sempat Menampar karena Kesal Dukun Furu Tak Bisa Santet Mantan Suaminya
net
Ilustrasi Dukun santet 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi menyebut, dukun bernama Kuru (60) nekat memutilasi seorang wanita FU (43) karena persoalan sepele.

Kuru tidak bisa menunjukkan seseorang yang bisa menyantet mantan suami korban, padahal Kuru telah menerima sejumlah uang hingga jutaan rupiah.

"Korban FU datang ke rumah pelaku untuk dicarikan orang yang bisa menyantet mantan suaminya. Tapi setelah uang Rp 4 juta diberikan, Kuru tidak bisa menunjukkan orang yang bisa menyantet mantan suaminya," kata Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra pada Sabtu (10/12/2016).

Menurut Asep, keduanya saling mengenal ketika FU mendapat informasi dari rekannya bahwa Kuru merupakan ahli spiritual atau dukun. F

FU lalu bergegas ke rumah Kuru pada Senin (5/12/2016) untuk berkonsultasi.

Saat itu, FU minta agar Kuru menyantet atau mencarikan seseorang yang bisa menyantet mantan suaminya.

Kuru menyanggupi dan menerima mahar yang dikasih korban sebesar Rp 4 juta.

BERITA TERKAIT

Namun hingga Jumat (9/12/2016) siang, FU tak kunjung mendapati kondisi mantan suaminya itu dilanda penyakit.

Merasa dibohongi, FU kembali ke rumah Kuru dan memaki hingga menampar pipi Kuru sebanyak dua kali.

Kesal dengan sikap korban, Kuru memukul pundak FU menggunakan sebuah balok hingga terkapar.

Dia lalu menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan memutilasinya di sana.

"Dia memutilasi korban menggunakan sebilah golok. Bagian tubuh yang dipotong adalah kedua paha korban," ungkap Asep.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas