Kuasa Hukum Ahok: Pasal 156a Tak Bisa Digunakan Setengah-setengah
"Lalu mereka jawab yang digunakan adalah KUHP pasal 156a poin a. Padahal pasal itu satu kesatuan dan tidak bisa digunakan satu-satu,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mempertanyakan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016), JPU mendakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sirra Prayuna kemudian menanyakan pasal 156a mana yang digunakan.
"Lalu mereka jawab yang digunakan adalah KUHP pasal 156a poin a. Padahal pasal itu satu kesatuan dan tidak bisa digunakan satu-satu," ujarnya.
Pasal 156a berisi;
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan.
(a) yang pada pokonya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
(b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia mengatakan jaksa akan menanggapi eksepsi penasehat hukum Ahok yang salah satunya berisi keberatan soal pasal 156a tersebut.
"Sidang dilanjut pekan depan, kalau eksepsi diterima maka sidang lanjut. Kalau ditolak akan ada pembuktian," jelasnya.