Pengacara: Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Tak Sesuai Prosedur dan Langgar Aturan
Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengajukan keberatan terhadap pembacaan surat dakwaan atau eksepsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengajukan keberatan terhadap pembacaan surat dakwaan atau eksepsi.
Saat membacakan eksepsi, mereka menyatakan penetapan Ahok sebagai tersangka penodaan agama tidak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, di persidangan, Selasa (13/12/2016).
Surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara pada waktu itu, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menilai penetapan tersangka Ahok tak sesuai prosedur, tim penasihat hukum juga menyebut penetapan Ahok sebagai tersangka melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum tertutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," tambahnya.