KPK Ajukan Banding Vonis Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menurut Febri, majelis hakim memerintahkan agar mengembalikan barang bukti USD3,000 dan SGD1,800 dan Rp2,3juta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap vonis Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya mengajukan banding karena ada yang dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan.
"Edy Nasution banding karena ada bagian dari dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurut Febri, majelis hakim memerintahkan agar mengembalikan barang bukti USD3,000 dan SGD1,800 dan Rp2,3juta.
"Barang bukti USD3,000 dan SGD1,800 dan Rp2,3juta dikembalikan pada terdakwa. Sedangkan yg 1,5M dinyakan tidak terbukti," ujar Febri Diansyah.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis pidana penjara lima tahun dan enam bulan kepada Edy Nasution.
Edy dinyatakan terbukti menerima uang Rp 100 juta, USD 50 ribu, dan Rp 50 juta terkait pengurusan perkara milik Lippo Group.
"Menyatakan terdakwa Edy Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Selain itu, Edy Nasution juga divonis membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Edy Nasution dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.