Ahmad Dhani Sambangi Polda Metro Jaya penuhi Panggilan Penyidik
Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan upaya makar yang dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan upaya makar yang dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Bersama rombongan pengacaranya yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), Dhani sampai di depan kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar 14.30 WIB.
"Beliau warga negara yang baik dan ingin bantu pihak Kepolisian," kata anggota tim pengacara Dhani, Ali Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).
Ketika hendak menjalani pemeriksaan, Dhani sempat memberikan pernyataan.
Calon Wakil Bupati Bekasi ini menegaskan tidak kenal dengan Sri Bintang Pamungkas sebelum keduanya menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
"Saya yakin tidak ada informasi yang saya berikan. Saya baru bertemu (Sri Bintang) di Mako Brimob," kata Dhani.
Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan upaya makar yang dilakukan aktivis Sri Bintang Pamungkas, Selasa (201/12/2016).
Namun, Dhani tidak membantah pernah bertemu dengan Sri Bintang dalam beberapa pertemuan sebelum aksi 2 Desember berlangsung.
Hanya, pentolan grup musik Dewa ini, mengaku tidak pernah sempat berbincang-bincang.
Sebagai informasi, jelang aksi 212 polisi menangkap beberapa aktivis terkait dugaan perencanaan makar di beberapa tempat berbeda.
Ahmad Dhani ditangkap pada dini hari di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Sedangkan, Sri Bintang diciduk pada pagi hari di rumahnya, bilangan Ciracas, Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jama di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Dhani kembali dilepas tapi dinyatakan sebagai tersangka dugaan penghinaan kepala negara yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Sedangkan Sri Bintang menjadi tersangka dugaan makar dan tetap ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.