Polres Jakarta Utara Bentuk Tim Reaksi Cepat untuk Libas Kejahatan
Polres Metro Jakarta Utara membentuk Tim Reaksi Cepat untuk menanggulangi kejahatan, khususnya di wilayah Jakarta Utara.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menanggulangi kejahatan, khususnya di wilayah Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara membentuk Tim Reaksi Cepat.
Tim berjumlah 40 personil ini direkrut dari berbagai unit di lingkungan Polres Jakarta Utara, baik dari Sat Reskrim, Sat Sabhara dan Propam.
“Tujuan dibentuknya tim ini intinya untuk penegakkan hukum dan lebih memberikan rasa aman atau perlindungan pada masyarakat. Tim ini juga untuk meyakinkan bahwa setiap pelaku pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses penegakan hukum," ungkap Kapolres Jakarta Utara, Kombes M Awal Chairuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (21/12).
Sesuai motonya, Tim Reaksi Cepat mengajak masyarakat untuk memberikan informasi sekiranya ada gangguan-gangguan, baik dari sekelompok masyarakat atau ancaman dari siapapun juga.
“Masyarakat diminta aktif melaporkan apabila di lingkungannya ada indikasi pelanggaran hukum. Mungkin selama ini mereka tak memiliki keberanian untuk melapor, sekarang silahkan lapor. Tim ini dengan cepat akan mendatangi lokasi pengaduan,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, Tim Reaksi Cepat tersebut mengemban misi preventif, sekaligus preemtif.
“Mereka bisa berdialog dengan masyarakat yang ada di sekitar lokasi,” ujarnya.
Menariknya, Tim Reaksi Cepat Polres Jakarta Utara ini tidak hanya muncul saat ada kejadian. Mereka akan ditempatkan di lokasi-lokasi rawan dan akan berpatroli hingga ke sudut-sudut wilayah Jakarta Utara yang sulit dijangkau sekalipun.
“Mereka adalah pasukan pilihan dan memiliki kemahiran dalam berbagai bidang. Selain dilengkapi kendaraan bermotor yang bisa lebih leluasa, mereka juga bersenjata api,” tutur Kapolres.
Kendati dilengkapi senjata api, sambung Kapolres, Tim Reaksi Cepat ini paham prosedurnya.
“Mereka sangat paham untuk penegakan hukum, kan polisi telah memiliki tata cara menghadapi massa, baik sesuai Perkab No 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian hingga penggunaan protap 01 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, jadi ada tingkatannya,” urainya.
Ke depannya, Tim Reaksi Cepat ini akan berkolaborasi dengan Babin TNI dan intelijen.
“Kita kobalorasi, kita suport untuk melakukan hal sama, mungkin sewaktu-waktu kita bisa bersama-sama untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” jelasnya.