MA Setujui Sidang Ahok Dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan
Mahkamah Agung membenarkan pemindahan tempat sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung membenarkan pemindahan tempat sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang akan digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Ridwan Mansyur mengungkapkan pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda.
"Setelah mempertimbangkan dan membaca surat permohonan serta alasan dari Kajati DKI dengan alasan ruang yang lebih luas dan alasan keamanan," kata Ridwan Mansyur saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Ridwan Mansyur mengungkapkan alasan pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menampung pengunjung sidang dan menjamin pihak keamanan dapat menjamin persidangan dari gangguan Kamtibmas.
SK tersebut ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
Ridwan menambahkan, pemindahan tempat sidang adalah hal yang biasa di lingkungan peradilan.
"Ada beberapa misalnya perkara teroris ke Jakarta bBarat dan Perkara (pelanggaran) HAM Abepura dan lain-lain," kata Ridwan Mansyur.