Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Liter Miras Ini Gagal Tersaji Pada Malam Tahun Baru Nanti, Begini Ceritanya

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan menegaskan agar pengusaha miras tak berizin menghentikan usahanya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratusan Liter Miras Ini Gagal Tersaji Pada Malam Tahun Baru Nanti, Begini Ceritanya
Warta Kota/Andika Panduwinata
Gudang minuman keras ilegal di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang digerebek polisi pada Senin (26/12/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Gudang minuman keras ras ilegal di Kampung Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang digerebek polisi pada Senin (26/12/2016) malam.

Dalam penggerebekan tersebut ratusan liter miras disita petugas.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan menegaskan agar pengusaha miras tak berizin menghentikan usahanya.

Penggerebekan ini berhasil dilakukan berkat partisipasi warga sekitar yang melaporkan kegiatan di gudang tersebut.

”Ratusan liter miras itu kami amankan dalam operasi lilin dan Tahun Baru 2017. Kami juga memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Balaraja ini,” ujar Wiwin pada Selasa (27/12/2016).

Ia mengungkapkan dalam operasi itu aparat berhasil mengamankan 11 kardus botol anggur merah dan enam kardus minuman oplosan.

Lalu ada juga satu jerigen alkohol cair serta tiga takaran literan untuk mengoplos miras tersebut disita petugas.

Berita Rekomendasi

”Seorang pegawai gudang juga ikut diamankan dalam operasi. Barang bukti miras tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Rencananya ratusan liter miras ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang perayaan Tahun Baru.

Beruntung rencana itu berhasil digagalkan sehingga kejadian yang tak diinginkan dapat dicegah.

”Mengingat miras tak berizin ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi masyarakat karena tak jelas jaminan keamanannya,” kata Wiwin.

Wiwin menjelaskan, penggerebekan gudang miras ilegal itu berawal dari informasi masyarakat sekitar.

Masyarakat kerap kali mengeluhkan maraknya peredaran minuman oplosan di wilayah mereka.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran dan akhirnya melakukan penangkapan.

Pelaku pengoplosan yakni RSL akan dikenakan tindak pidana ringan karena perbuatannya itu. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas