Jadi Kunci Kasus Pembunuhan Sadis, LPSK Akan Lindungi 5 Korban Selamat di Pulomas
LPSK siap melindungi lima korban selamat korban penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Askari Razak menyatakan pihaknya siap melindungi lima korban selamat korban penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur.
"Ada harapan besar atas terungkapnya kasus ini, yakni melalui keterangan korban selamat," kata Askari dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2016).
Askari menilai pengungkapan tindak pidana melalui keterangan korban selamat memerlukan penanganan yang tepat.
Polisi saat ini belum meminta keterangan mendalam kepada korban dikarenakan mereka masih terguncang usai mengalami kasus sadis di rumah itu.
"Langkah terdekat adalah dengan memberikan penguatan psikologis kepada para korban selamat," ujar Askari.
Selain rehabilitasi psikologis, para korban yang selamat akan diberikan pendampingan dan perlindungan fisik selama proses peradilan. Bukan tidak mungkin, kata Askari, para korban yang mengalami trauma akan merasa terancam secara fisik.
"Dengan perlindungan, diharapkan korban selamat berani mengungkapkan peristiwa ini dengan sejelas-jelasnya," ujar dia.
Pemilik rumah di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Dodi Triono (59) ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A.
Ia disekap sejak Senin sore (26/12/2016) hingga Selasa Pagi (27/12/2016) di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter persegi bersama anaknya Diona Arika Andra Putri (16) serta Dianita Gemma Dzalfayla (9) yang juga meninggal.
Teman Dianita yang sedang menginap, Amelia Callista (10), kedua sopir Dodi, Tasrok (40) dan Yanto, juga tewas akibat penyekapan itu.
Mereka yang selamat adalah anak Dodi, Zanette Kalila Azaria (6), serta tiga pekerja di rumah Dodi yaitu Santi (22), Fitriani (23), Windy (23), dan Emi (41).
Saat ini polisi masih mencari motif dan pelaku kasus penyekapan dan pembunuhan sadis itu.