Ini Harta-harta Sanusi yang Disita Negara Setelah Divonis 7 Tahun
Sementara tiga item aset yang dikembalikan, yakni bangunan yang menjadi Sanusi Center, rumah yang dibeli oleh mertuanya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mohamad Sanusi ditambah denda Rp 250 juta.
Tak cuma hukuman badan, harta Sanusi hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didapat juga disita negara.
Namun, tidak semua barang bukti yang disita KPK dirampas untuk kepentingan negara.
Aset yang disita yaitu uang senilai Rp 1 miliar, uang senilai Rp 1 miliar ditambah US$ 8.000 yang ditemukan di brangkas, uang tunai Rp 860 juta, mobil Jaguar nopol B 123 RX atas nama Gerard Archi Istiyarso, dua unit rumah di Thamrin Executive Residence, dua unit apartemen Khaliya di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kayuputih, satu unit apartemen Residence Edge di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, satu unit apartemen Soho, Pancoran setelah dikurangi biaya denda dan sisa kewajiban, satu unit tanah dan bangunan di Vimala Hills, Bogor setelah dikurangi tunggakan dan kewajiban, juga satu unit mobil Audi A5 nopol B 22 EVE.
Sementara tiga item aset yang dikembalikan, yakni bangunan yang menjadi Sanusi Center, rumah yang dibeli oleh mertuanya dan rumah di Bogor atas nama Naomi.
Ditemui usai sidang, Sanusi yang sempat bercucuran air mata mengaku ikhlas dengan seluruh hartanya yang dirampas negara.
"Sudah iklhas. Saya dapat pun dari Allah. Kalau diambil pun enggak masalah," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).
Diberitakan sebelumnya, meskipun "dimiskinkan", tetapi vonis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hakim tidak mencabut hak politik memilih dan dipilih selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
"Soal pencabutan hak politik majelis hakim tidak sepakat karena hak politik itu sudah diatur UU sendiri," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat bacakan amar putusan.
Tak hanya itu, vonis majelis hakim juga memutuskan untuk memberikan hukuman lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 Tahun Penjara denda Rp500 juta serta subsider 4 bulan penjara.
Dalam vonis kali ini, majelis hakim menilai Sanusi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sanusi dinilai melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.