Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Komplain soal Lambannya Penanganan Kasus hingga Anggota Minta Imbalan

Sepanjang 2016, Itwasum Polri menerima 6.129 pengaduan, baik dari instansi, kelembagaan, LSM, masyarakat hingga perorangan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masyarakat Komplain soal Lambannya Penanganan Kasus hingga Anggota Minta Imbalan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Komjen. Pol. Dwi Priyatno hadiri jumpa pers Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengenai hasil kerja Satgas Saber Pungli di Kantor Kemenkopolhukam, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri dalam hal ini Itwasum Polri menerima ribuan surat pengaduan masyarakat dari beragam sumber dalam bidang pengawasan internal.

Sepanjang 2016, Itwasum Polri menerima 6.129 pengaduan, baik dari instansi, kelembagaan, LSM, masyarakat hingga perorangan.

Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno mengatakan dari 6.129 aduan itu, sebanyak 2.174 ditindaklanjuti dan yang mendapat tanggapan ada 1.647, sisanya sebanyak 528 aduan belum ada tanggapan.

Sementara jumlah aduan yang tidak ditindaklanjuti, sebanyak 3.954 aduan. Ini lantaran setelah dilakukan penelitian, aduan itu tidak berkadar pengawasan.

"Dari gambaran permasalahan, yang jadi obyek pengaduan masyarakat selama 2016, sebagian besar komplain menyangkut proses penyidikan pidana, yakni sebanyak 1.746 aduan soal proses pidana," ujar Dwi Priyatno, Kamis (29/12/2016).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, aduan soal penyidikan itu yakni menyangkut lama waktu dan tidak ditindaklanjutinya proses pengaduan atau laporan polisi, keberpihakan, tidak profesional dan proporsional penyidik.

Berita Rekomendasi

Selain itu ada pula yang mengadukan soal manipulasi perkara, meminta imbalan, menelantarkan perkara serta kewajiban mengirimkan SP2HP tidak dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas