Di Hadapan Penyidik, Rachmawati Ungkap Hanya Ingin Sampaikan Aspirasi ke Wakil Rakyat
Rachmawati Soekarnoputri, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus makar.Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus makar.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Rachmawati di kediamannya, Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Selama tujuh jam diperiksa dari pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, aparat kepolisian mengajukan 21 pertanyaan yang sebagian besar pengulangan atas pertanyaan saat pemeriksaan sebelumnya, Selasa (20/12/2016).
"Dalam pemeriksaan, Ibu Rachma mengatakan makar adalah tindakan kekerasan oleh kelompok bersenjata untuk menggulingkan pemerintah dalam hal ini presiden, dan yang menjadi sasaran adalah Istana Negara yang dalam pasal 4 konstitusi kita disebutkan sebagai pusat pemerintahan,” ujar juru bicara Rachma, Teguh Santosa, dalam keterangan Rabu (4/1/2016) pagi.
Di kesempatan itu, Rachma kembali mengatakan telah berkomunikasi beberapa kali dengan pimpinan MPR RI mengenai aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli.
Pertemuan pertama Rachma dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan terjadi pada 15 Desember 2015 di Gedung MPR. Pimpinan MPR menyambut baik aspirasi itu dan mengundang sebanyak mungkin anggota masyarakat yang memiliki aspirasi serupa.
Menurut rencana, Rachmawati dan kelompoknya yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dibantu Gerbang Nusantara akan menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli di luar gerbang Gedung MPR RI.
Dan aspirasi itu akan diterima oleh unsur pimpinan MPR RI. Untuk urusan teknis penyerahan aspirasi, Rachma berkomunikasi langsung dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Teguh juga mengatakan, pada awal pemeriksaan tambahan Rachma kembali menyampaikan keberatan atas tuduhan makar yang dialamatkan kepada dirinya.
“Bagaimana mungkin keinginan menyampaikan aspirasi dan pendapat ke gedung wakil rakyat disamakan dengan makar dan upaya perebutan kekuasaan? Ini definisi yang berlebihan dan sama sekali tidak sehat untuk demokrasi kita,” kata Teguh.
Makar adalah upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah dan merebut kekuasaan dengan menggunakan kekerasan. Karena itu, objek makar adalah pemerintah.
Adapun yang akan dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri pada 2 Desember 2016 lalu sama sekali tidak terkait dengan upaya perebutan kekuasaan atau penggulingan pemerintahan yang sah.
Rachmawati hanya ingin menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Namun rencana Rachmawati menyampaikan aspirasi ke MPR RI pada 2 Desember 2016 tidak terjadi, karena di pagi hari itu Rachmawati ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan makar dan permufakatan jahat.