Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Panggil Ahok Terkait Laporan Habib Novel soal 'Fitsa Hats'

Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk Habib Novel yang juga sebagai pelapor di kasus tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Panggil Ahok Terkait Laporan Habib Novel soal 'Fitsa Hats'
Wahyu Aji
Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Chaidar Hasan, terhadap Gubernur DKI non aktif Basuki T Purnama (Ahok) yang diduga terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Nantinya, polisi pun akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan Habib Novel terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan Ahok terhadapnya.

Baca: Habib Novel Laporkan Ahok ke Polisi Terkait Fitsa Hats

Baca: Ahok Dapat Ide Baru, Mau Bikin Fitsa Hats Itali di Indonesia

Ahok menyebutkan, Habib Novel dengan sengaja mengubah ejaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu mengakuinya.

"Sedang kita periksa laporannya. Semuanya tetap kita awali dengan penyelidikan. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).

Nantinya, kata dia, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk Habib Novel yang juga sebagai pelapor di kasus tersebut.

Setelah itu, polisi akan memanggil pula Ahok yang dianggap telah melakukan fitnah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Iya di panggil (Ahok) juga, itu nanti yah teknis penyelidikan," tuturnya.

Penulis: Bintang Pradewo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas