Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Utara Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cilincing

Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tiga pelaku tawuran pemuda yang menewaskan Fathur Rohman di Jalan Tipar Cakung

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Polres Jakarta Utara Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Cilincing
ist
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Awal Chairuddin (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman (baju hijau) dan jajarannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tiga pelaku tawuran pemuda yang menewaskan Fathur Rohman di Jalan Tipar Cakung Gang Pos Samping Korwil FBT Sukapura, Cilincing Jakarta Utara pada 3 Januari lalu.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M Awal Chairuddin menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah Yossi Hamdani, Irfan Hardiansyah dan Elbi Ramadhan. Sementara lima tersangka masih dalam pengejaran.

“Pelaku ditangkap dan beberapa barang bukti yang disita diantaranya sebilah sajam jenis samurai, sebilah clurit tanpa gagang, satu batang kayu, sebongkah batu bata dan pecahan botol,” ungkap Kombes Pol M Awal Chairuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/1/2017).

Menurut Kombes Pol M Awal Chairuddin, tawuran bermula saat korban bersama delapan temannya sedang berkumpul di SMP Mambaul Hikmah, Cilincing Jakarta Utara. Tiba-tiba ada yang menantang mereka berkelahi.

Selanjutnya korban bersama delapan temannya mendatangi sebuah warnet yang  dijadikan tempat mangkal para tersangka.

Mereka melempari botol dan petasan. Usai pelemparan, tersangka mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan balik menggunakan senjata tajam.

Beberapa teman korban berhasil selamat karena melarikan diri.  Namun naas bagi Fathur Rohman.

Berita Rekomendasi

“Dia dikeroyok hingga meninggal,” tutur Kombes Pol M Awal Chairuddin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas