Kompetisi Penuh Dalam Pilkada DKI Akan Dorong Penentuan Pemimpin Terbaik
"Konflik dalam Pilgub sekarang banyak dibanding pemilihan sebelumnya. Kenapa kita gak pakai kompetisi penuh? Dalam demokrasi ini, buka saja,"
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Arbi Sanit menganjurkan agar seluruh pasangan calon dalam Pilkada 2017 berkompetisi penuh agar masyarakat tak salah memilih pemimpin.
Khususnya dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Konflik dalam Pilgub sekarang banyak dibanding pemilihan sebelumnya. Kenapa kita gak pakai kompetisi penuh? Dalam demokrasi ini, buka saja," kata Arbi Sanit di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2017).
Dalam diskusi bertema "Menelisik Harta Kekayaan Tiga Kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2017", Arbi Sanit mengatakan kompetisi akan membuka kebaikan dan keburukan semua calon.
"Nanti akan keluar siapa yang terbaik di situ karena seluruh aspek akan dibongkar bersama-sama oleh lawan (pasangan calon lain), masyarakat dan pers," ucapnya.
Aspek yang dimaksud satu di antaranya terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirasa tidak transparan.
Terlebih laporan kekayaan dari rival petahana yaitu Agus-Sylvi dan Anies-Sandi.
Menurutnya, mekanisme demokrasi liberal dan kompetisi penuh merupakan cara yang baik dalam mencari pemimpin terbaik.
"Itu sudah terbukti di dunia bahwa mencari yang terbaik itu dalam kompetisi penuh. Saya kalau diwawancara wartawan saya bilang yang harus menang, ya nomor dua karena itu yang terbaik," kata Arbi.
Seperti diketahui, LHKPN adalah syarat mutlak bagi kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Seluruh calon wajib menjelaskan secara terperinci sumber-sumber harta kekayaan yang dimilikinya agar kandidat penyelenggara negara tersebut benar-benar bersih dari segala indikasi korupsi.
Hal tersebut berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Serta UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Terlebih, kebijakan UU Otonomi Daerah No 32 Tahun 20014 telah memberi jaminan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengelolah anggaran bagi kesejahteraan segenap masyarakat di dalamnya.