Ini Bentuk Surat Suara Pilgub Jakarta yang Baru Saja Diluncurkan KPU DKI
"Ini surat suara yang akan dipakai nanti saat pencoblosan 15 Februari 2017 besok. Ini sudah disepakati oleh semua pasangan calon," jelas Sumarno.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno meluncurkan surat suara untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Surat suara bergambar tiga pasangan calon itu, saat ini masih dalam proses pembuatan dan akan didistribusikan dalam waktu dua minggu sebelum pencoblosan.
"Ini surat suara yang akan dipakai nanti saat pencoblosan 15 Februari 2017 besok. Ini sudah disepakati oleh semua pasangan calon," jelas Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Baca: Jelang Debat, Djarot Beberkan Kelebihannya Dibandingkan Calon Lain
Selain surat suara yang bergambar pasangan calon, KPU DKI Jakarta juga meluncurkan surat suara untuk pemilih yang tuna netra dengan bantuan huruf braille.
Di tengah surat suara khusus bagi tuna netra, tidak ada foto di dalamnya, dan tetap akan memakai surat suara biasa yang diselipkan di antara lipatan surat suara yang mengenakan huruf braille tersebut.
"Jadi nanti di setiap TPS akan kami siapkan surat suara yang berhuruf braille, tetapi pencoblosan tetap akan menggunakan surat suara biasa," tambahnya.
Baca: Ahok Anggap Sidang jadi Ajang Latihan Debat
Sementara itu, surat suara yang akan didistribusikan berjumlah 7.292.619 lembar surat ditambah 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang.
"Pengadaan ini kami telah instruksikan ke sekretariat KPU DKI Jakarta menggunakan regulasi yang ada terkait barang dan jasa," kata Sumarno.