Kuasa Hukum Ahok Nilai Kasus Penodaan Agama Politis
Dalam video tersebut, orang yang disebut Rian sebagai Pedri ini menyebut adanya persiapan revolusi Islam.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Rian Ernest, telah menyelidiki latar belakang para saksi kasus dugaan penodaan agama.
Kesimpulannya, menurut dia, para saksi bias dan tidak memberi kesaksian secara objektif.
Dalam diskusi di Rumah Lembang, Rian menunjukkan dua video yang sempat diunggah Pedri Kasman di akun Facebook miliknya.
Adapun Pedri merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan penodaan agama.
Ia bersaksi dalam kapasitasnya sebagai pihak yang melaporkan Ahok ke polisi.
Dalam video tersebut, orang yang disebut Rian sebagai Pedri ini menyebut adanya persiapan revolusi Islam.
"Kita simpulkan dari video yang dia unggah, beliau mau melakukan revolusi Islam. Maka beliau bias, beliau tidak setuju dengan konsep non-Muslim bisa memegang jabatan publik," ujar Rian di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).
Untuk saksi Irena Handono, Rian menemukan catatan pribadi Irena yang tertuang dalam sebuah blog.
Dalam catata itu, kata Rian, Irena seolah tidak ikhlas Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
"Apakah orang ini ikhlas dasar negara kita Pancasila? Anda bisa simpulkan sendiri," ujar Rian.
Ia juga sudah menelusuri isi akun Facebook saksi pelapor lainnya, yaitu Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Dalam status Facebook, kata Rian, Rasyid pernah menyebut ada indikasi penguasa mendapatkan suap dari cukong di belakang Ahok.
Selain itu, Ahok disebut sebagai pion bangsa kafir untuk menjajah Indonesia.
Rian mengatakan, latar belakang para saksi itu membuat mereka menjadi saksi yang bias.
Sebab, mereka tidak bisa objektif lagi dalam melihat kasus ini.
Rian mengatakan, mereka yang melaporkan Ahok tidak murni tersinggung atas ucapan Ahok.
"Tidak, beliau diduga orang-orang yang tidak ikhlas kalau ada minoritas menempati jabatan publik," ujar Rian.(Jessi Carina)