Saefullah Ungkap Kronologis Pembangunan Masjid Al Fauz yang Dianggarkan Sylviana
Selesai diperiksa, Saefullah menjelaskan kronologi pembangunan Masjid Al Fauz kepada wartawan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Wali kota kemudian mendelegasikan penggunaan anggaran kepada kuasa pengguna anggaran atau Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkot Jakarta Pusat.
Selanjutnya, ada pula yang bertindak sebagai pelaksana.
Pembangunan Masjid Al Fauz selesai kontrak pada tahun 2010.
Saat itu, bangunan sudah berdiri, tetapi belum rampung dan belum dapat digunakan.
Kemudian, pada APBD tahun 2011, pembangunan Masjid Al Fauz dianggarkan sebesar Rp 5,6 miliar.
Saefullah mengaku, dirinya tak ikut mengusulkan besaran anggaran.
Sebab, ia baru menjabat Wali Kota Jakarta Pusat pada November 2010.
Pada akhirnya, pembangunan Masjid Al Fauz rampung pada tahun 2011.
Masjid itu diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.
Kelebihan anggaran
Sebelum dipergunakan, Masjid Al Fauz diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah diaudit, ternyata ada kelebihan anggaran pada tahun 2011.
Dari total anggaran Rp 5,6 miliar, ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta.
Saefullah mengaku sudah mengembalikan kelebihan anggaran itu ke kas daerah.