KLH Minta Pemprov DKI Belum Serahkan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Siti memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya masih menunggu dokumen Kajian lingkungan hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Siti menjelaskan, hingga saat ini, Pemprov DKI masih belum menyerahkan KLHS proyek tersebut.
Siti memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang.
"Kalau bisa cepat, ngapain lama-lama. DKI juga kan punya kerjaan banyak, aroma positifnya harus ada untuk decision," ujar Siti usai melakukan rapat dengan Pemprov DKI di Kantor KLHK, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
Siti menjelaskan, KLHS merupakan syarat bagi para pengembang untuk membuat amdal baru.
Sebelumnya, amdal yang digunakan hanya untuk proyek reklamasi, bukan pembangunan di atas pulau reklamasi.
Pembuatan amdal baru itu, kata Siti, terbilang cukup rumit karena harus terintegrasi dengan Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau proyek tanggul raksasa pemerintah pusat. Amdal tersebut juga harus mengakomodir kebutuhan nelayan di Teluk Jakarta.
"Untuk integrasi sosialnya dia harus lihat dalam amdal barunya bagaimana dia akomodir kebutuhan nelayannya. Kalau nelayan berputar terlalu jauh, harus ada dermaga dia buat nempel di daerah situ," ujar Siti.
Pemerintah Pusat sebelumnya telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi, termasuk di Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menko Maritim pengganti Rizal, Luhut Pandjaitan kemudian memutuskan melanjutkan proyek reklamasi itu.
Penulis: David Oliver Purba