Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Hanya Hapus Sementara Kewajiban Ketua RT dan RW Lapor Qlue

Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menangguhkan kewajiban ketua RT dan RW untuk lapor melalui aplikasi Qlue.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok Hanya Hapus Sementara Kewajiban Ketua RT dan RW Lapor Qlue
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menghadiri silaturahmi dengan Relawan Nusantara (RelaNU) di Kuningan, Jakarta, Minggu (15/1/2017). Acara yang diikuti ratusan peserta RelaNU itu juga untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menangguhkan kewajiban ketua RT dan RW untuk lapor melalui aplikasi Qlue.

Sejak Juni 2016, Pemerintah Provinsi DKI memformulasikan aturan gubernur terkait RT/RW.

Sehingga, RT/RW tak lagi perlu melaporkan kinerjanya melalui aplikasi binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Kewajiban ketua RT dan RW lapor Qlue, diatur Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT RW di DKI.

Baca: Plt Gubernur DKI Beberkan Kelemahan Aplikasi Qlue Warisan Ahok

Ahok mencabut aturan, sehari sebelum cuti untuk berkampanye jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, tepatnya pada Oktober 2016.

Ahok menggantinya dengan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016.

Keputusan yang ditandatangani pada 25 Oktober 2016, masih mengatur tentang tugas dan fungsi RT dan RW di DKI, termasuk tentang besaran uang penyelenggaraan.

Baca: DPRD DKI Jakarta Sampaikan Keluhan Para Ketua RT Tentang Aplikasi Qlue

BERITA TERKAIT

Tapi, tak ada aturan tentang kewajiban pelaporan melalui Qlue dalam Keputusan.

"Bukan mencabut, kita menangguhkan (kewajiban pelaporan melalui Qlue)," ujar Ahok di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Pada Mei 2016, sejumlah pengurus dan ketua RT dan RW protes dengan aturan kewajiban lapor melalui Qlue. Sebab, proses penyusunan aturan dinilai terburu-buru dan tanpa sosialisasi yang cukup, "Karena mereka itu, mengatakan tidak siap untuk RT/RW. Tapi, Qlue tidak dicabut," ucap Ahok.

Ahok menilai, lapor melalui Qlue penting demi transparasni pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ketua RT dan RW lapor Qlue supaya uang penyelenggaraan yang diterima memiliki dasar kompensasi.

Sehingga, bila aparat berwenang melakukan audit terhadap jutaan rupiah dana yang diterima mereka, maka ketua RT dan RW bisa menyodorkan bukti kinerja berupa pelaporan Qlue yang mereka buat.

"Kamu (Ketua RT/RW) terima (kisaran) Rp1.000.000 uang operasional (per bulan), ditumpuk lima tahun. Kamu kemudian dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang. Itu (penerimaan uang) bisa dianggap manipulasi lho," imbuh Ahok.

Jumlah lapor melalui Qlue menjadi dasar penghitungan insentif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas