Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Modus Operandi Penyediaan Rumah Duka
Aparat Subdit III Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan modus operandi penyediaan pelayanan rumah duka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus
"Kemudian kirim rekening untuk meminta uang duka dari biaya persemayaman, komplotan minta uang, pertama Rp 40 juta, disanggupi korban, beberapa saat kemudian minta Rp 20 juta, tetapi minta kedua korban curiga, tak memberi langsung korban ke rumah duka untuk mencari tahu informasi itu," lanjut dia.
Setelah sampai di rumah duka itu, kata dia, korban mengetahui informasi itu tidak benar. Pihak rumah duka mengaku tak pernah meminta uang dari proses persemayaman.
Atas dasar itu, korban membuat laporan ke polisi. Kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya menangkap para pelaku di wilayah Jakarta Selatan, pada beberapa waktu lalu.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa handphone, puluhan kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa kartu telepon.
"Masing-masing pelaku peran masing-masing. Ada peran mencari korban, menyediakan rekening bodong, dan ada yang meyakinkan korban kalau pelaku berasal dari rumah duka dan minta sejumlah uang," tambahnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 480 KUHP, diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 M. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.