Kenapa Ustaz Arifin Ilham Jadi Penjamin Nurul Fahmi, Ini Alasan Mulianya
Nurul diketahui baru dikaruniai anak yang masih berusia 12 hari yang membutuhkan belaian kasih sayang dari seorang ayah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan Majelis Az-Zikra Arifin Ilham mengungkapkan alasannya mau menjadi penjamin bagi Nurul Fahmi, pemuda yang membawa bendera merah putih dengan coretan tulisan saat demo Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri.
Salah satu alasannya, kata dia, karena alasan kemanusiaan. Sebab, Nurul diketahui baru dikaruniai anak yang masih berusia 12 hari yang membutuhkan belaian kasih sayang dari seorang ayah.
"Pertama kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat anak beliau baru lahir. Istri dan beliau juga senang menghafal alquran, jadi tersentuh hati ustaz," ujar Arifin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Arifin mengaku telah menemui Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengenai permohonan penangguhan penahanan kepada Nurul. Dari pertemuan itu, Tito menyetujui permohonan tersebut.
Menurut dia, Nurul membawa bendera merah putih yang dicoret tersebut karena tidak tahu itu merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
"Ketidaktahuan dan rasa bangga bersyukur dengan bendera Indonesia, hidup dengan semangat keislaman, dan tidak ada niat memprovokasi dan sebagainya, tidak ada," ucap dia.
Arifin berpesan kepada Nurul agar mengambil hikmah dari kejadian ini. Ia juga meminta kepada Nurul agat tetap mempelajari Al quran.
"Kembali pada Al quran kembali pada keluarga, ikhtiar pada yg halal dan tetap semangat, belajar dan mengajar. Dan ambil hikmah besar dari peristiwa ini membuat beliau semakin dekat dengan Allah, cinta Indonesia," kata Arifin.
Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan. Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.
Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap NF di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam. Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.
NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (Akhdi Martin Pratama)