Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Fahmi Dikenai Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

"Jadi yang bersangkutan bisa pulang, namun kita jadwalkan setiap Senin dan Kamis ada wajib lapor."

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nurul Fahmi Dikenai Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis
Kompas.com
Pimpinan Majelis Dzikir Az Zikra, Ustaz Arifin Ilham dan tersangka kasus bendera Nurul Fahmi saat sujud syukur di Masjid Nur Abu Wizar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Selatan melepaskan Nurul Fahmi, pria yang disangka menghina bendera negara dengan tulisan kalimat syahadat di aksi demo FPI dan ormas Islam beberapa waktu lalu.

Penangguhan penahanan dikabulkan karena beberapa pertimbangan subyektif dari penyidik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan penyidik melepaskan Nurul Fahmi.

Pertama, tersangka berjanji untuk tidak melarikan diri. Kedua, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, untuk menghina bendera.

"Dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti. Jadi Polres Jaksel akhirnya mengabulkan penangguhan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).

Penangguhan penahanan diajukan oleh pengacara, yakni Muhammad Kamil Pasha atas permintaan keluarga, terutama istri Nurul Fahmi, Nur Anisah.

Berita Rekomendasi

Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Nurul Fahmi bisa kembali ke rumah. "Jadi yang bersangkutan bisa pulang, namun kita jadwalkan setiap Senin dan Kamis ada wajib lapor," ucap Argo.

Diketahui, Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam. Dia ditangkap lantaran membawa bendera merah putih yang diberi tambahan aksara arab dan gambar dua pedang bersilangan.

Warga Klender, Jakarta Timur itu, dijerat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum Nurul Fahmi tetap berjalan.

"Tetep kita lanjutkan, yang namanya penangguhan, tersangka enggak ada di dalam sel. Tapi dia bisa aktivitas di masyarakat. Tapi proses hukum tetap berlanjut," tutup Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas