Nurul Fahmi Dikenai Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis
"Jadi yang bersangkutan bisa pulang, namun kita jadwalkan setiap Senin dan Kamis ada wajib lapor."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
![Nurul Fahmi Dikenai Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arifin-ilham-dan_20170124_150227.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Selatan melepaskan Nurul Fahmi, pria yang disangka menghina bendera negara dengan tulisan kalimat syahadat di aksi demo FPI dan ormas Islam beberapa waktu lalu.
Penangguhan penahanan dikabulkan karena beberapa pertimbangan subyektif dari penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan penyidik melepaskan Nurul Fahmi.
Pertama, tersangka berjanji untuk tidak melarikan diri. Kedua, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, untuk menghina bendera.
"Dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti. Jadi Polres Jaksel akhirnya mengabulkan penangguhan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Penangguhan penahanan diajukan oleh pengacara, yakni Muhammad Kamil Pasha atas permintaan keluarga, terutama istri Nurul Fahmi, Nur Anisah.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Nurul Fahmi bisa kembali ke rumah. "Jadi yang bersangkutan bisa pulang, namun kita jadwalkan setiap Senin dan Kamis ada wajib lapor," ucap Argo.
Diketahui, Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam. Dia ditangkap lantaran membawa bendera merah putih yang diberi tambahan aksara arab dan gambar dua pedang bersilangan.
Warga Klender, Jakarta Timur itu, dijerat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum Nurul Fahmi tetap berjalan.
"Tetep kita lanjutkan, yang namanya penangguhan, tersangka enggak ada di dalam sel. Tapi dia bisa aktivitas di masyarakat. Tapi proses hukum tetap berlanjut," tutup Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.