Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pendeta Max Pelapor Habib Rizieq

Max menuturkan, ia ingin tayangan video yang kembali viral di media sosial ini bisa diusut tuntas.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cerita Pendeta Max Pelapor Habib Rizieq
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Max Evert Ibrahim Tangkudung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung mengungkapkan, yang menjadi dasarnya melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Jejak siber pimpinan menjadi bahan laporan ke Polisi. Max mengatakan, ucapan Rizieq dalam video Youtube yang diunggah pertengahan 2016 dinilai bernada ancaman terhadap pemuka agama Kristen.

"Iya video tahun lalu setelah kasus Tolikara, Papua. Rizieq bereaksi, dengan melakukan ancaman kepada semua pendeta Kristen," ucap Max saat dihubungi, Jumat, (27/1/2017)

Max melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri yang diterima dalam surat laporan nomor LP/93/2017/Bareskrim.

Laporan inj ditandatangani, Kamis, 26 Januari 2017.

Max menuturkan, ia ingin tayangan video yang kembali viral di media sosial ini bisa diusut tuntas.

"Intinya kami ke Bareskrim untuk melaporkan penemuan ini. Bareskrim kan ada tim sibernya," kata Max.

Berita Rekomendasi

Max mengaku sudah melihat langsung tayangan video ucapan Rizieq tersebut.

Max khawatir timbul perpecahan dari kelompok agama.

"Yang saya lihat seperti Rizieq Shihab. Tetapi seandainya itu bukan dia, saya minta polisi untuk investigasi orang yang buat ancaman itu," ujarnya.

Max mengatakan baru melihat video YouTube pada Januari 2017.

Max mengaku, dirinya tidak mengerti perkembangan media sosial, akan tetapi, perbincangan ucapan Rizieq tersebut kini dinilai telah terlampau meresahkan.

"Video ini sudah jadi pembicaraan dimana-mana sekarang. Saya lihat langsung bersama-sama videonya ternyata memang ada, bukan cerita bohong. Ancaman ini sangat menakutkan," kata Max

Rizieq disangka melakukan tindak pidana seperti dimaksud dalam pasal 156 KUHP jo Pasal 45 (a) UU ITE No. 19 Tahun 2016 yaitu ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas