Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pengedar Tembakau Gorilla dan Sabu Ditangkap, Satu Tersangka Tewas Ditembak

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 10 orang pengedar narkoba berjenis sabu dan tembakau gorilla.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 10 Pengedar Tembakau Gorilla dan Sabu Ditangkap, Satu Tersangka Tewas Ditembak
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 pengedar narkoba, Senin (30/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 10 orang pengedar narkoba berjenis sabu dan tembakau gorilla.

Enam orang ditangkap di dua tempat di Jakarta dan empat orang lainnya berhasil ditangkap di Asahan, Sumatera Utara.

Dari 10 orang tersebut, tiga diantaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap di kawasan Asahan, Kamis (26/1/2017) kemarin.

Baca: Dua Karung Tembakau Sejenis Gorila Dibuang Orang Tak Dikenal

Satu diantaranya berinisial BT dinyatakan tewas setelah timah panas polisi menembus dadanya.

“Eksekusi tembak di tempat hingga mati terpaksa dilakukan terhadap pengecer, BT. ‎Selain BT, dua rekannya, AY dan AD juga terluka di bagian kaki sisi kiri. Keduanya kami terbangkan dengan luka tembak ke Jakarta,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, Senin (30/1/2017).

Penangkapan ini berawal dari adanya empat tersangka berinisial FR, AV, LA, dan DC, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (AD), Cipinang Melayu, Jakarta Timur, yang mengedarkan tembakau gorilla.

Keempat pelaku ditangkap pada 25 Januari 2017 lalu dengan barang bukti 1,8 kilogram tembakau gorilla.

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan tersebut polisi mendapat informasi ada jaringan narkoba dari Sumatera Utara yang akan memasukkan sabu ke wilayah Jakarta Barat.

Polisi segera meluncur ke Sumatera dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu 6,8 kilogram.

"Didapati informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi di wilayah Jakarta Barat. Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AS dan AD," kata Suhermanto.

"Pada 29 Januari telah ditangkap inisial AD dengan barang bukti sabu 450 gram dan 600 butir Happy Five," lanjutnya.

Tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka yang ditangkap dengan barang bukti tembakau gorilla, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka yang ditangkap dengan barang bukti H5 dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas