Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komentar Djarot Jika Jadi Plt Gubernur DKI Gantikan Ahok yang Masih Berstatus Terdakwa

Diketahui gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih terbelit kasus dugaan penistaan agama yang membuatnya menjadi terdakwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komentar Djarot Jika Jadi Plt Gubernur DKI Gantikan Ahok yang Masih Berstatus Terdakwa
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat berkunjung ke Markas SLANK di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016). Ahok dan Djarot melakukan pertemuan tertutup dengan para personil SLANK, sekaligus mereka membuat kartu anggota Slankers. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, tidak mau berkomentar banyak terkait kemungkinan dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini masih terbelit kasus dugaan penistaan agama yang membuatnya menjadi terdakwa.

Saat Ahok kembali dari masa cuti kampanyenya pada tanggal 11 Februari 2017 nanti, kemungkinan Ahok akan kembali di nonaktifkan karena status terdakwanya.

"Wah pertanyaannya menjebak ini," jawab Djarot sembari bercanda kepada wartawan.

Baca: Djarot Senyum Saat Seorang Ibu Menyapanya dengan Sebutan Ahok

Baca: Pengacara Ahok Ungkit Latar Belakang Politik Ketua MUI

Djarot menyampaikan hal tersebut seusai blusukan di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (31/1/2017).

Djarot sendiri lebih memilih fokus untuk memenangkan Pilkada DKI 2017.

"Itu pikirin nanti (jadi Plt Gubernur). Yang penting sekarang menang (Pilgub DKI) dulu," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahok saat ini masih terjerat kasus dugaan penistaan agama yang menjadikannya sebagai terdakwa.

Ahok dijerat pasa 156a soal penistaan agama. Ahok terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Penulis: Faizal Rapsanjani

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas