Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Polisikan Akun 'Satu Channel' dan 'habib.rizieq'

"Terlapor itu tadi dua pengelola akun tadi akun FB sama Instagram. Biarkan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP Polisikan Akun 'Satu Channel' dan 'habib.rizieq'
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat. 

Saat itu, Henry Yosodiningrat menganggap Habib Rizieq telah melakukan berbagai perbuatan dan ucapan yang berisi provokasi dan caci-maki terhadap pelbagai pihak.

Henry Yosodiningrat melaporkan akun Satu Channel dan habib.rizieq, karena merasa telah dihina, dicemarkan nama baiknya.

Baca: Firza Husein Dibawa Ke Mako Brimob Kelapa Dua

Selain itu, kedua akun tersebut dianggap menyebarkan tautan berunsur suku, agama, ras, dan antar golongan.

Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian menelusuri siapa dibalik dua akun tersebut.

Henry Yosodiningrat tidak menuduh siapapun walaupun dalam akun instagram tersebut memakai nama pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Terlapor itu tadi dua pengelola akun tadi akun FB sama Instagram. Biarkan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Henry.

Berita Rekomendasi

Kedua foto tersebut, ucap Henry, muncul usai dirinya mendatangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Saat itu ia berharap kepolisian tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Rizieq Shihab dengan berbagai tindak pidana yang sudah dilakukan agar tidak mengulangi tindakan.

Laporan Henry Yosodiningrat tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 529/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus.

Dua akun tersebut disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas