Politikus PDIP Polisikan Akun 'Satu Channel' dan 'habib.rizieq'
"Terlapor itu tadi dua pengelola akun tadi akun FB sama Instagram. Biarkan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat melaporkan pengguna akun Facebook Satu Channel dan akun Instagram habib.rizieq.
Henry menjelaskan, akun Satu Channel mengunggah tautan berupa gambar, yang terdapat beberapa politikus PDIP.
Di antaranya Hasto Kristiyanto, Ribka Tjiptaning, Eva Sundari, Budiman Sudjatmiko.
Selain politikus PDIP, terdapat wajah Anggota Dewan Pers Nezar Patria, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Baca: Politikus Gerindra Sebut Habib Rizieq Sering Distigma Negatif
Dalam gambar itu, ada tulisan;
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah dibajak oleh kelompok indekost yang berhaluan ideologi komunisme dan kelompok minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam dengan menunggangi PDIP.
Para pejuang nasionalis sejati di PDIP wajib selamatkan partai dari pembajakan.
Sementara dalam akun Instagram habib.rizieq diunggah foto Henry Yosodiningrat yang disebut telah mengintervensi Mabes Polri untuk menahan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
"Betapa buruknya saya kalau seperti itu dan betapa kejinya fitnah itu," ujar Henry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (31/2/2017).
Hal tersebut menjadi alasan dirinya membuat laporan polisi.
"Saya harus melaporkan itu, demi kehormatan saya dan agar tidak terjadi perpecahan karena bisa terjadi terbelah kita ini ya," katanya.
Diketahui, 20 Desember 2016 lalu, Henry Yosodiningrat sempat mendatangi Mabes Polri.
Dia mengeluhkan tingkah laku Habib Rizieq.
Saat itu, Henry Yosodiningrat menganggap Habib Rizieq telah melakukan berbagai perbuatan dan ucapan yang berisi provokasi dan caci-maki terhadap pelbagai pihak.
Henry Yosodiningrat melaporkan akun Satu Channel dan habib.rizieq, karena merasa telah dihina, dicemarkan nama baiknya.
Baca: Firza Husein Dibawa Ke Mako Brimob Kelapa Dua
Selain itu, kedua akun tersebut dianggap menyebarkan tautan berunsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian menelusuri siapa dibalik dua akun tersebut.
Henry Yosodiningrat tidak menuduh siapapun walaupun dalam akun instagram tersebut memakai nama pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Terlapor itu tadi dua pengelola akun tadi akun FB sama Instagram. Biarkan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Henry.
Kedua foto tersebut, ucap Henry, muncul usai dirinya mendatangi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Saat itu ia berharap kepolisian tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Rizieq Shihab dengan berbagai tindak pidana yang sudah dilakukan agar tidak mengulangi tindakan.
Laporan Henry Yosodiningrat tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 529/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus.
Dua akun tersebut disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.