Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya
"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya Barekrim menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir terkait dugaan pencucian uang.
Kapitra Ampera, selaku tim advokasi GNPF MUI yang datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri mengatakan ada kejanggalan dalam surat pemanggilan yang dikirim polisi.
Hal itu, menurut Kapitra, menjadi alasan Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan polisi.
"Saya sudah sama-sama dengan Ustaz Bachtiar Nasir. Tapi ketika baca surat panggilan, surat panggilan diantar tanggal 6 jam 23.34 malam," kata Kapitra di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Menurut dia, dalam Undang-Undang mengamanahkan, pasal 227 KUHAP, surat panggilan harus diterima tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan
"Ini dua hari, maka kita konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini telah memenuhi, tidak menyalahi kalau kita datang," ucapnya.
Selain itu, kesamaan tanggal diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) bersama surat pemanggilan, membuat dirinya bertanya-tanya alasan mengenai dipanggilnya Bachtiar.
Sprindik terbit tertanggal 6 Februari, sedangkan pemangilan Bachtiar tertanggal 8 Februari.
Penetapan tanggal pemanggilan yang terlalu cepat dikeluhkan Kapitra.
"Hari ini enggak datang karena ini panggilannya 6 Februari untuk tanggal 8. Makanya mau konfirmasi juga, ini penyidikan atau penyelidikan," ujar Kapitra.
Kapitra menduga ada kekhilafan dari penyidik dalam membuat surat panggilan terhadap kliennya itu.
Ia enggan menyebut itu sebagai suatu kejanggalan.
"Bukan kejanggalan. Mungkin ada kekhilafan, ada kekeliruan, yang mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah yang terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.