Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU DKI Laporkan Oknum Penyebar Foto KTP Ganda Hoax Kepada Polisi

"Kasus KTP ganda yang disebarkan oknum tertentu, sudah dilaporkan langsung melalui pihak KPU Provinsi DKI,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU DKI Laporkan Oknum Penyebar Foto KTP Ganda Hoax Kepada Polisi
Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan
Kabar adanya KTP ternyata bohong alias hoax 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU DKI Jakarta melaporkan oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan foto sekumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda melalui media sosial yang ternyata bohong kepada polisi.

KPU DKI juga sudah melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, terkait KTP ganda hoax tersebut.

Baca: Cerita Djarot Soal Kehidupannya yang Selalu Dikelilingi Perempuan

"Kasus KTP ganda yang disebarkan oknum tertentu, sudah dilaporkan langsung melalui pihak KPU Provinsi DKI," kata Ketua KPU Kota Jakarta Utara Abdul Mu'in, Rabu (8/2/2017).

Dikatakannya, pihaknya pun telah diperiksa, sejak Jumat (3/2/2017) lalu bersama Dukcapil.

"Ternyata, foto dan data yang tertera di dalam KTP itu memang tidak sesuai dengan KTP asli yang sesuai database Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.

Baca: Sumarsono Serahkan Jabatan Gubernur DKI Kepada Ahok Sabtu Sore

Berita Rekomendasi

Abdul mengatakan, penyebaran kabar bohong seperti itu secara sengaja dibuat sejumlah oknum tertentu.

Tujuan untuk membuat kegaduhan di tengah Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari nanti.

Abdul menjelaskan, pihaknya juga sedang sibuk menelusuri apakah para korban yang terkena dampak dari KTP ganda hoax tersebut pernah memberikan KTP-nya, ke salah satu pasangan calon (paslon) DKI Jakarta.

Baca: Ketika Anies Melihat Merek Jamu Mirip Namanya

"Jika terbukti memberikan KTP ke salah satu paslon dijerat hukuman pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara sesuai UU Pemilu," ucapnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan ada masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali saat pemungutan dan penghitungan suara, KPU akan melakukan pemeriksaan ketat dengan memeriksa surat undangan C6.

"Kami ini memastikan akan memperkat prosedural perihal pencoblosan dengan memeriksa surat undangan atau juga C6," katanya.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas