Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyatakan Tetap Akan Ikut Aksi 112, Novel Bamukmin: Alasan Polisi Apaan?

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menegaskan, aksi tetap dilakukan, meski ada imbauan dari kepolisian akan dibubarkan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Nyatakan Tetap Akan Ikut Aksi 112, Novel Bamukmin: Alasan Polisi Apaan?
Wahyu Aji
Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel menjadi saksi dalam sidang kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (3/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) bakal tetap berpartisipasi pada unjuk rasa 11 Februari 2017.

Forum Umat Islam telah melayangkan surat pemberitahuan yang isinya bakal menggelar aksi jalan sehat #Spirit212 tegakkan Al Maidah.

Titik aksi dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional. 

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin menegaskan, aksi tetap dilakukan, meski ada imbauan dari kepolisian akan dibubarkan.  

Novel mempertanyakan alasan kepolisian melarang aksi unjuk rasa.

Novel mengatakan, minggu tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017, berlangsung pada 12-14 Februari.

"Kita akan tetap laksanakan. Alasan polisi apaan? Kan bukan hari kerja. Alasan polisi apaan? Dan kita bukan untuk daripada dukung-mendukung, kecuali jika kita pendukung salah satu calon, boleh (polisi bubarkan)," ujar Novel saat dihubungi, Selasa (7/2/2017).

Berita Rekomendasi

Novel menambahkan, FUI berhak menyelenggarakan aksi tersebut karena dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Novel memastikan, aksi tersebut juga merupakan aksi damai dan tidak akan mengganggu masyarakat.

"Justru kita turun aksi sesuai konstitusi negara, dan kita aksi pun superdamai," ucap Novel.

Aksi 112 digelar untuk mengingatkan penegak hukum agar menegakkan keadilan dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yang tidak diperbolehkan adalah dukung-mendukung, dan itu baru jadi urusan polisi. Tapi kan kita hanya aksi mengingatkan, mengawal, menjaga ulama, membela ulama, minta ditegakkan keadilan," tutur Novel.

Sebelumnya, ada larangan dari kepolisian untuk menggelar aksi pada Sabtu (11/2/2017) akhir pekan ini.

Pihak kepolisian tak mengizinkan atau tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan.

Hal itu didasari informasi yang diterima kepolisian dari intelijen.

"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan long march tersebut. Sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di lingkungan lapangan Time Futsal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).

Dennis Destryawan/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas