Usai Cuti Kampanye, Ahok Pastikan Tetap Kerja di Hari Minggu
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mengakhiri masa menjadi gubernur non-aktif DKI seiring berakhirnya kampanye
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mengakhiri masa menjadi gubernur non-aktif DKI seiring berakhirnya kampanye pada 11 Februari nanti.
Ahok berencana di hari kerja pertamanya, calon gubernur petahana itu akan melakukan peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Masuk Minggu (12 Februari 2017). Teman-teman yang nyumbang (Bangun taman), suruh resmiin (Kalijodo)," ujar Ahok saat blusukan di Kawasan Tegal Alur, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2017)
Diketahui RPTRA Kalijodo rampung pada beberapa waktu lalu.
Namun, pihak swasta yang menyumbang Sinar Mas Land, ingin Ahok yang langsung meresmikan.
"Supaya (Kalijodo) dirawat," ucapnya.
Ahok mengungkapkan pada 11 Februari nanti, ada serah terima jabatan antara dirinya dengan Plt Gubernur Sumarsono.
Sebelumnya Ahok juga sempat mengatakan berencana akan melakukan prombakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Perombakan (PNS), kita pakai angka, 6 bulan dikasih kesempatan. Jadi jangan bilang saya dendam sentimen. Ini kaya rapot aja. Jadi jangan bilang saya bikin stres (PNS)," ujar Ahok di kawasan Kramat Jati, Senin (6/2/2017).
Terkait masa cuti kampanye berakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum memutuskan untuk menon-aktifkan Ahok terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Menurut Kapuspen Kemendagri, Dody Riyadmadji tuntutan Jaksa yang masuk register perkara itu ada dua pasal.
Yaitu sebagai terdakwa dengan sangkaan pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tidak bisa memberikan keputusan karena Gubernur masih dalam masa cuti. Nanti setelah aktif kembali baru keputusan akan diberikan,” kata Dody, Selasa (7/2/2017).