Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Cuti Kampanye, Ahok Pastikan Tetap Kerja di Hari Minggu

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mengakhiri masa menjadi gubernur non-aktif DKI seiring berakhirnya kampanye

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Usai Cuti Kampanye, Ahok Pastikan Tetap Kerja di Hari Minggu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto aerial Ruang Terbuka Hijau Kalijodo di Jakarta, Rabu (18/1/2017). Kawasan yang dahulunya merupaka area lokalisasi saat ini menjadi tempat favorit para warga untuk melakukan aktivitas sore hari dan berolahraga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mengakhiri masa menjadi gubernur non-aktif DKI seiring berakhirnya kampanye pada 11 Februari nanti.

Ahok berencana di hari kerja pertamanya, calon gubernur petahana itu akan melakukan peresmian Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

"Masuk Minggu (12 Februari 2017). Teman-teman yang nyumbang (Bangun taman), suruh resmiin (Kalijodo)," ujar Ahok saat blusukan di Kawasan Tegal Alur, Jakarta Barat, Rabu (8/2/2017)

Diketahui RPTRA Kalijodo rampung pada beberapa waktu lalu.

Namun, pihak swasta yang menyumbang Sinar Mas Land, ingin Ahok yang langsung meresmikan.

"Supaya (Kalijodo) dirawat," ucapnya.

Ahok mengungkapkan pada 11 Februari nanti, ada serah terima jabatan antara dirinya dengan Plt Gubernur Sumarsono.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Ahok juga sempat mengatakan berencana akan melakukan prombakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Perombakan (PNS), kita pakai angka, 6 bulan dikasih kesempatan. Jadi jangan bilang saya dendam sentimen. Ini kaya rapot aja. Jadi jangan bilang saya bikin stres (PNS)," ujar Ahok di kawasan Kramat Jati, Senin (6/2/2017).

Terkait masa cuti kampanye berakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum memutuskan untuk menon-aktifkan Ahok terkait kasus yang menjeratnya saat ini.

Menurut Kapuspen Kemendagri, Dody Riyadmadji tuntutan Jaksa yang masuk register perkara itu ada dua pasal.

Yaitu sebagai terdakwa dengan sangkaan pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


“Kami tidak bisa memberikan keputusan karena Gubernur masih dalam masa cuti. Nanti setelah aktif kembali baru keputusan akan diberikan,” kata Dody, Selasa (7/2/2017).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas