AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Dalam Aksi 112
"Kami mendorong jurnalis yang menjadi korban (kekerasan) dan perusahaan pers (tempatnya bekerja), melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian,"
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnewsm Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas penganiayaan wartawan yang terjadi dalam aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Hal tersebut dinyatakan Koordinator Divisi Advokasi Aji, Erick Tanjung dalam rilis yang dikeluarkan, Sabtu (11/2/2017).
Erick Tanjung menegaskan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Baca: Reporter dan Juru Kamera Televisi Swasta Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi 112
"Kami mendorong jurnalis yang menjadi korban (kekerasan) dan perusahaan pers (tempatnya bekerja), melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian," kata Erick Tanjung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, wartawan MetroTV bernama Desi mengalami kekerasan berupa pengusiran paksa disertai pemukulan oleh peserta aksi 112 ketika sedang melakukan peliputan.
Tidak hanya wartawan MetroTV, wartawan KompasTV juga diusir paksa peserta aksi 112, Jumat (10/2/2017) malam.
Erick Tanjung mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap para wartawan, sehingga kejadian serupa tak berulang.