Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Diperiksa Kasus Pencucian Sumbangan Aksi 411 dan 212

Dia diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang dengan tindak pidana pokok pidana pengalihan aset yayasan dan perbankan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Diperiksa Kasus Pencucian Sumbangan Aksi 411 dan 212
Capture Youtube
Polisi menetapkan seorang pegawai bank sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan untuk Semua (KUS), Adnin Armas, menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2107), atau bertepatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.

Dia diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang dengan tindak pidana pokok pidana pengalihan aset yayasan dan perbankan.

"Iya, saya diperiksa sebagai saksi. Yah terkait yayasan," ujar Adnin Armas di sela pemeriksaan.

Adnin belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh perihal pemeriksaannya.

Yang jelas, dia mengakui rekening yayasannya dipinjam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI pimpinan Bachtiar Nasir sebagai tempat penyaluran donasi masyarakat untuk aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Adnin mengaku tidak mengetahui jumlah dana yang masuk maupun yang ditarik dari rekening yayasan karena setelahnya pengelolaan dana di rekening dikelola oleh GNPF.

"Saya enggak tahu karena bukan uang kami. Saya hanya dipinjam rekeningnya saja. Saya enggak mengelola uangnya, yang mengelola GNPF semua," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Hingga berita ini diturunkan, Adnin Armas masih melanjutkan pemeriksaan penyidik.

Dalam penyidikan kasus ini, Direktorat II Tinfak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan pegawai bank BNI Syariah, Islahudin Akbar, sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan tiga pasal berlapis. Yakni, Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Islahudin Akbar selaku pegawai bank yang membantu pencairan dana dari rekening Yayasan KUS atas perintah Ketua GNPF, Bachtiat Nasir. Dia diduga melakukan pelanggaran perbankan dan melanggar aturan yayasan hingga terjadi TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas