Seharusnya Kewenangan Berhentikan Gubernur Presiden, Bukan Mendagri
Djohan mengatakan, pernyataannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Djohermansyah Djohan menilai bahwa kewenangan memberhentikan sementara Gubernur ada di tangan Presiden, bukan lagi di Mendagri.
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan presiden, bukan Kemendagri,” ujar Djohan dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Djohan mengatakan, pernyataannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU dimaksud mengatur pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terjerat atau berstatus terdakwa atas dugaan tindak pidana.
"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," ucap Djohan.