KPK Bisa Jerat Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Kasus Reklamasi
KPK diminta tidak ragu lagi menjerat perusahaan atau korporasi menjadi tersangka pascaterbitnya Peraturan MA tentang tata cara pemidanaan korporasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu lagi menjerat perusahaan atau korporasi menjadi tersangka pascaterbitnya Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemidanaan korporasi.
KPK dinilai memiliki beberapa kasus korupsi yang bisa menjerat perusahaan sebagai pelaku korupsi. Misalnya kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta dan kasus pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.
"Ya kalau dibaca memungkinkan ya memungkinkan," kata pakar hukum Agustinus Pohan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Menurut Agustinus, dalam kasus korupsi, pengembangan perkara tidak berhenti walau sudah ada pihak atau pengurus perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Amsir Mau Digusur Jika Pemerintah Bayar Mahal Tanahnya di Kawasan Kemang Selatan
Walau kasusnya sama, Agustinus mengatakan perkara bukanlah nebis in idem karena subyek hukummya berbeda.
"Kalau besok ada pihak korporasi dari kasus lama yang sebelumnya sudah terbukti pelaku material sudah dipidana bisa nggak sekarang korporasi dijerat? bisa dan tidak nebis in idem karena subjeknya berbeda," kata dosen Universitas Katolik Parahyangan Bandung itu.
Dalam kasus reklamasi, pihak swasta yang sudah dijerat adalah Ariesman Widjaja saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. (Eri Komar Sinaga)