Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bisa Jerat Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Kasus Reklamasi

KPK diminta tidak ragu lagi menjerat perusahaan atau korporasi menjadi tersangka pascaterbitnya Peraturan MA tentang tata cara pemidanaan korporasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Bisa Jerat Perusahaan Sebagai Tersangka dalam Kasus Reklamasi
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengamat hukum Agustinus Pohan saat menghadiri diskusi mengenai RUU KUHP dan KUHAP serta Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu lagi menjerat perusahaan atau korporasi menjadi tersangka pascaterbitnya Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemidanaan korporasi.

KPK dinilai memiliki beberapa kasus korupsi yang bisa menjerat perusahaan sebagai pelaku korupsi. Misalnya kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta dan kasus pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.

"Ya kalau dibaca memungkinkan ya memungkinkan," kata pakar hukum Agustinus Pohan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut Agustinus, dalam kasus korupsi, pengembangan perkara tidak berhenti walau sudah ada pihak atau pengurus perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Amsir Mau Digusur Jika Pemerintah Bayar Mahal Tanahnya di Kawasan Kemang Selatan

Walau kasusnya sama, Agustinus mengatakan perkara bukanlah nebis in idem karena subyek hukummya berbeda.

"Kalau besok ada pihak korporasi dari kasus lama yang sebelumnya sudah terbukti pelaku material sudah dipidana bisa nggak sekarang korporasi dijerat? bisa dan tidak nebis in idem karena subjeknya berbeda," kata dosen Universitas Katolik Parahyangan Bandung itu.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus reklamasi, pihak swasta yang sudah dijerat adalah Ariesman Widjaja saat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas