Ini Komentar Soni Sumarsono Terkait Aksi Boikot DPRD DKI
Adapun, empat fraksi di DPRD DKI memboikot rapat-rapat dengan SKPD. Keempat fraksi tersebut adalah fraksi Partai Gerindra, PKB, PKS, dan PPP
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono tidak ingin berkomentar banyak soal aksi boikot terhadap Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan empat fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Sumarsono hanya meminta aksi boikot itu tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
"Kalau aksi boikot sendiri itu kewenangan DPRD, saya tidak mencampuri, itu sangat internal. Tapi yang penting bagaimana kepentingan publik tidak terbengkalai hanya karena proses di DPRD," ujar Sumarsono, ketika dihubungi, Jumat (24/2/2017).
Adapun, empat fraksi di DPRD DKI memboikot rapat-rapat dengan SKPD.
Keempat fraksi tersebut adalah fraksi Partai Gerindra, PKB, PKS, dan PPP, yang mempertanyakan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena aktif kembali menjadi gubernur.
Pertanyaan terhadap status Basuki atau Ahok muncul karena dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Keempat fraksi di DPRD DKI itu meminta Kemendagri menerbitkan surat khusus terkait status Basuki sebagai gubernur.
"Saya kira dibicarakan saja, kalau ada hal yang tidak jelas bisa bersurat ke Kemendagri," ujar Sumarsono.
"Kalau butuh surat, kami bisa berikan penjelasan melalui surat," kata Sumarsono.