Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harus Hati-hati Tangani Kasus Yayasan Keadilan

Pihak Kepolisian menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pimpinan yayasan, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Harus Hati-hati Tangani Kasus Yayasan Keadilan
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi, berharap Polri berhati-hati dalam menangani kasus Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice for All), yang menyeret nama Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir.

Zainut Tauhid Sa'adi berharap Kepolisian menangani kasus tersebut dengan baik, agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat yang keliru, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap Bachtiar Nasir yang merupakan salah satu pimpinan yayasan.

"Jangan sampai ada penilaian bahwa polisi terlalu mencari-cari masalah dan prematur dalam menetapkan status hukum kepada pelakunya," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, status Bachtiar Nasir bukanlah tersangka.

Pihak Kepolisian menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pimpinan yayasan, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uang tersebut terkait pendanaan gerakan bela Islam yang digelar beberapa kali, yang diinisiasi oleh GNPF.

Aksi yang diikuti ratusan ribu orang itu, antara lain menuntut proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BERITA REKOMENDASI

Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan, bahwa dalam sejumlah kasus di mana alat buktinya sudah jelas, Polisi justru terkesan ragu-ragu.

Sementara dalam beberapa kasus yang alat buktinya belum jelas, Polisi malahan berani menetapkan tersangka.

"Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada polisi," ujarnya.

"Seharusnya ditengah situasi dan kondisi dimana rakyat sangat sensitif karena merasa ada perlakuan yang tidak adil," ujar Zainut Tauhid Sa'adi.

Ia mengingatkan, bahwa Bachtiar Nasir juga harus menyampaikan secara terbuka kepada umat, terkait dana yang diterima termasuk penggunaannya dan kepada pihak mana saja dana tersebut di salurkan. Dengan demikian tidak ada fitnah dan prasangka yang timbul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas