Anggota DPRD Depok Tetap Konsumsi Sabu Selama Menghindar Dari Kejaran Polisi
"Sebab selama pelariannya tiga pekan dan berpindah-pindah lokasi, yang bersangkutan tetap aktif mengonsumsi narkoba."
Editor: Adi Suhendi
Namun, petugas berhasil membekuk Ervan dan membuatnya tak berkutik dengan mengepungnya, tanpa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
Dari pemeriksaan sementara, katanya, Ervan mengaku sempat beberapa kali berpindah tempat saat buron.
"Ngakunya sempat tinggal juga di Kalisuren atau diperbatasan Depok dan Bogor. Lalu akhirnya di Jatimulya dan di wilayah itulah dia kami bekuk," tambah Putu.
Ervan Teladan kabur dari rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 03/05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu (5/2/2016) dini hari, saat didatangi polisi.
Polisi mencurigai di rumah Ervan sudah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet alias alat isap sabu.
Dua plastik sisa sabu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Sebelum menggeledah rumah Ervan, polisi sudah mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) binti Dasmad, warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang merupakan kurir pengantar sabu ke Ervan.
Siti diamankan saat baru keluar dari rumah Ervan.
Ia mengaku baru saja memberikan pesanan sabu yang dibeli Ervan.
Sementara dari rumah Ummu Kalsum, polisi juga mengamankan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang Rp 5.000, dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.
Beberapa hari setelah terungkapnya kasus ini dan Ervan ditetapkan menjadi DPO, polisi kembali membekuk bandar sabu di atas Siti, atau pemasok sabu ke Ervan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari sana, polisi melakukan observasi di rumah Ervan selama dua bulan, sebelum mengungkap kasus ini.
Siti Ummi Kalsum sebagai kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, telah dijerat polisi dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Ervan juga akan dijerat dengan pasal yang kurang lebih sama, atau bahkan lebih berat.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.